Tagline terbaru dari Honda Safety riding yaitu #Cari_Aman terus di gaungkan ke semua masyarakat dari Pelajar , Pegawai Kantoran sampai Komunitas Motor Honda. #Cari_aman sendiri muncul dari ke Hati-hatian bagi pengguna sepeda motor dijalan raya, Karena sebelum menemukan hal-hal yang berharga dalam hidup alangkah Baiknya cari aman dulu di jalan. Selain sosialisasi tentang cari aman, kepolisian juga mengenalkan kepada masyarakat tentang E-tilang.
Program e-Tilang merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo seputar penggunaan teknologi dan menjawab program dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Tentunya e-Tilang jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang, serta untuk memotong rantai birokrasi tapi tetap harus ada payung hukumnya.
Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran. Dengan penerapan E Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.
Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.