NEWS
DETAILS

Lewat genangan air? Ingat UU No. 22 Tahun 2009, pasal 116 yang berbunyi:

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu
Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan
dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan,
hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan
Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api;
dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Taat aturan dan tetap #Cari_Aman!
#SafetyRiding

RELATED
NEWS